Syarat tidak adanya modal minimal untuk disetorkan ke kas
Perusahaan maka CV merupakan pilihan utama dibandingkan dengan PT yang
mensyaratkan perlunya minimal modal dasar. PT dan CV memiliki perbedaan
mendasar diantaranya adalah PT Badan Usaha yang Berbadan Hukum sedangkan
CV adalah Badan Usaha tidak Berbadan Hukum. Yang dimaksud Berbadan Hukum adalah
kedudukannya dipersamakan dengan orang dan mempunyai kekayaan terpisah dengan
kekayaan dari pendirinya.
Sebagaimana diterangkan diatas maka untuk CV dikarenakan
Bukan Badan Hukum maka Badan Usaha tersebut tidak diperbolehkan memiliki
kekayaan sendiri dan tidak dapat berbuat kedalam dan keluar untuk
bertanggungjawab secara hukum.
CV didirikan : minimal oleh dua orang, dimana salah satunya
akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan
bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer
(Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan
segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dalam mana hal terjadi kerugian maka
Persero Aktif bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya
karena seperti dijelaskan diatas tidak ada pemisahan harta. Sedangkan untuk
Persero Komanditer, dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang
disetorkannya ke dalam perusahaan.
CV dapat didirikan dengan syarat :
1. Pendirian
CV oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
2. Saat menghadap
Notaris diperlukan membawa KTP para pendirinya.
3. Siapkan nama
untuk CV yang anda akan dirikan.
4. Siapkan tempat
kedudukan dari CV.
5. Tentukan
terlebih dahulu siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang
akan bertindak selaku persero diam.
6. Maksud dan
tujuan dari CV tersebut
Setelah Akta Penderian selesai sebaiknya anda meminta
Notaris untuk mengurus agar sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada
Pengadilan Negeri setempat.
Untuk didaftarkan ke pengadilan Negeri maka diperlukan
syarat kelengkapan berupa :
1. Surat Keterangan
Domisili Perusahaan (SKDP),
2. NPWP atas nama
CV yang bersangkutan.
Semoga bermanfaat.(Tin).