Friday, November 11, 2016

Pembentukan CV


Syarat tidak adanya modal minimal untuk disetorkan ke kas Perusahaan maka CV merupakan pilihan utama dibandingkan dengan PT yang mensyaratkan perlunya minimal modal dasar. PT dan CV memiliki perbedaan mendasar diantaranya adalah PT Badan Usaha yang Berbadan Hukum sedangkan CV adalah Badan Usaha tidak Berbadan Hukum. Yang dimaksud Berbadan Hukum adalah kedudukannya dipersamakan dengan orang dan mempunyai kekayaan terpisah dengan kekayaan dari pendirinya.
Sebagaimana diterangkan diatas maka untuk CV dikarenakan Bukan Badan Hukum maka Badan Usaha tersebut tidak diperbolehkan memiliki kekayaan sendiri dan tidak dapat berbuat kedalam dan keluar  untuk bertanggungjawab secara hukum.
CV didirikan : minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam).  Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dalam mana hal terjadi kerugian maka Persero Aktif bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya karena seperti dijelaskan diatas tidak ada pemisahan harta. Sedangkan untuk Persero Komanditer,  dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perusahaan.
CV dapat didirikan dengan syarat :
1.        Pendirian CV oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
2.       Saat menghadap Notaris diperlukan membawa KTP para pendirinya.
3.       Siapkan nama untuk CV yang anda akan dirikan.
4.       Siapkan  tempat kedudukan dari CV.
5.       Tentukan terlebih dahulu siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
6.       Maksud dan tujuan  dari CV tersebut
Setelah Akta Penderian selesai sebaiknya anda meminta Notaris untuk mengurus  agar sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat.
Untuk didaftarkan ke pengadilan Negeri maka diperlukan syarat kelengkapan berupa :  
1.       Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP),
2.       NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Semoga bermanfaat.(Tin).

Saturday, November 3, 2012

Legalisasi Dokumen



Ketika kita menyiapkan kelengkapan dokumen untuk mengurus pengambilan kredit Perusahaan di Bank, ada permintaan dari pihak Bank bahwa dokumen yang kita siapkan perlu di legalisasi. Salah satu dokumen yang suka diminta legalisasi adalah Surat Persetujuan Dewan Komisaris. Dalam tulisan ini saya ingin membahas dan memberikan informasi mengenai Legalisasi.

Secara umum dan sederhana Legalisasi adalah sebuah proses yang dilakukan untuk menjadikan sebuah dokumen menjadi sah atau resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya bisa juga Legalisasi diartikan pembuktian bahwa dokumen yang dibuat oleh para pihak itu memang benar ditandatangani oleh para pihak dan proses itu disaksikan oleh seorang Pejabat Umum dalam hal ini adalah Notaris pada tanggal yang sama dengan waktu penandatanganan itu.

Saturday, October 23, 2010

Bedanya Legalisasi dan Waarmeking

Saat anda mempersiapkan dokumen untuk perusahaan atau kepentingan pribadi yang berhubungan dengan pihak lain, ada hal-hal yang diminta untuk memenuhi unsur administrasi untuk kepentingan dimaksud. Dalam tulisan ini kita akan mengambil  contoh sederhana saat kita mewakili Perusahaan untuk mengurus pengambilan kredit di Bank. Saat kita mengurus dokumen untuk proses pengambilan kredit ini, bagian Legal Bank bersangkutan akan meminta salah satu persyaratan utama yang satu di antaranya adalah Surat Pesrsetujuan Dewan Komisaris. Persetujuan Dewan Komisaris ini diwajibkan oleh Perundang-undangan untuk dilaksanakan oleh Perusahaan yang  akan mengambil Kredit di Bank, seperti yang diatur oleh UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pihak Bank mengharuskan Surat Persetujuan Dewan Komisaris ini di Legalisasi di Notaris.
Hal diatas adalah contoh sederhana yang mungkin akan membantu anda untuk memahami apakah itu legalisasi. Mungkin anda masih bingung karena hal diatas masih merupakan pembuka belum kepembahasan, penjelasan dibawah ini mungkin akan membantu anda memahami lebih baik.

Perbedaan antara Legalisasi dan Register (Waarmerking) adalah:

1. Legalisasi

Dokumen/surat yang dibuat di bawah tangan tangan yang ditanda-tangani di hadapan notaris, setelah dibacakan atau dijelaskan terlebih dahulu oleh Notaris yang bersangkutan. Proses pembacaan yang dilakukan oleh Notaris tersebut membuat tanggal dokumen atau surat yang bersangkutan harus sama dengan tanggal legalisasi dari notaris. Apabila berbeda tanggal antara tanggal yang ada dokumen/surat dengan tanggal legalisasi dari Notaris maka hal tersebut telah menyalahi hukum. Persamaan tanggal tersebut menjadikan  notaris menjamin keabsahan tanda-tangan dari para pihak yang dilegalisir tanda-tangannya.

2. Register (Waarmerking)

Dokumen/surat yang bersangkutan di daftarkan dalam buku khusus yang dibuat oleh Notaris. Waarmeking dilaksanakan apabila dokumen/surat tersebut sudah ditanda-tangani terlebih dahulu oleh para pihak, sebelum di sampaikan kepada notaris yang bersangkuta untuk didaftarkan. Dalam Waarmeking tanggal yang tertera dalam surat tidak perlu sama saat anda menghadap notaris untuk melakukan Waarmeking.

Untuk menyederhanakan pemahaman mengenai Legalisasi dan Waarmeking adalah dari tanggal saat dokumen/surat dibuat.Dalam Legalisasi, tanggal dalam surat dan saat anda menghadap notaris harus sama dan harus dihadapan kecuali legalisasi tandatangan saja. Untuk Waarmeking, tanggal Dokumen/Surat saat didaftarkan ke notaris tidak perlu sama.

Semoga membantu.

Tinoess